|
|
Tuesday, 30 March 2010 18:18 |
|
A. Syarat-syarat Untuk Mengikuti Ujian Semester
- Mahasiswa STIE-STMIK IBBI yang terdaftar secara administrasi dan akademik pada semester berjalan.
- Tidak dikenakan sanksi akademik dan tidak melanggar batas waktu studi.
- Kehadiran dalam kuliah tidak kurang dari 75%.
- Menyelesaikan kewajiban membayar uang kuliah yang ditentukan oleh STIE-STMIK IBBI.
B. Tata Tertib Ujian
- Para peserta ujian sudah harus hadir ditempat ujian 15 (lima belas) menit sebelum ujian dimulai.
- Peserta ujian baru diperkenankan memasuki ruang ujian setelah tanda waktu ujian dibunyikan atau mendapat persetujuan dari pengawas ujian.
- Peserta ujian yang terlambat lebih dari 15 menit setelah ujian berlangsung, tidak diperkenankan lagi memasuki ruangan ujian terkecuali setelah mendapat izin.
- Peserta ujian harus dapat menunjukkan tanda peserta ujian dan kartu mahasiswa dari tahun akademik yang sedang berjalan.
- Peserta ujian harus membawa sendiri alat tulis dan keperluan ujian lainnya.
- Peserta ujian tidak diperbolehkan membawa buku, catatan, kertas dan lain sebagainya yang dianggap curang dalam ruangan ujian.
- Peserta ujian dilarang menggangu jalannya ujian, melihat pekerjaan ujian peserta lainnya, berbicara satu sama lain dan meninggalkan tempat ujian tanpa izin pengawas ujian kecuali apabila kertas jawaban ujiannya telah selesai dikerjakan dan diserahkan kepada pengawas ujian.
- Peserta ujian wajib memakai baju yang telah di tentukan, yaitu:
Mahasiswa : memakai kemeja warna putih dan celana hitam / warna gelap
Mahasiswi : memakai kemeja warna putih dan Rok / celana warna hitam
- Peserta ujian dilarang keras merokok didalam ruang ujian pada waktu ujian sedang berlangsung.
- Didalam melaksanakan ujian maka peserta ujian tidak diperkenankan digantikan oleh orang lain.
C. Sanksi-sanksi Pelanggaran
Bagi para peserta ujian yang melanggar tata tertib ujian akan dikenakan sanksi sesuai dengan kesalahannya, setelah diadakan penyelidikan dan peristiwa pelanggarannya akan dicatat didalam berita acara. Adapun sanksi terhadap pelanggaran tata tertib ujian dapat berupa:
- Ujian Ulangan / perbaikan.
- Hasil ujiannya dinyatakan tidak lulus.
- Dikeluarkan dari STIE-STMIK IBBI.
D. Pemberian Bea Siswa Bagi Mahasiswa yang memperoleh Indeks Prestasi Tertinggi
STIE-STMIK IBBI juga memberikan beasiswa terbagi 2 jenis yaitu:
- Beasiswa dari KOPERTIS Wilayah I (Beasiswa Bantuan Belajar Mahasiswa & Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik) Beasiswa ini dimaksudkan untuk mendorong / meningkatkan prestasi belajar para mahasiswa. Dan yang berhak mendapat bea siswa tersebut adalah mahasiswa yang berhasil memperoleh IP tertinggi untuk satu tahun akademik / 2 semester pada masing-masing program studi yang ada di STIE-STMIK IBBI untuk tahun akademik yang sedang berjalan.
- Jenis beasiswa yang diberikan oleh STIE-STMIK IBBI pada tahun-tahun yang lalu adalah program studi banding yang diselenggarakan ke Negara Asia.
E. Kriteria Penilaian Mahasiswa berprestasi
- Nilai yang dihitung adalah UAS (Ujian Akhir Semester) yang pertama bukan nilai ujian susulan/ulangan.
- Tidak terdapat nilai D atau E untuk seluruh mata kuliah yang diikuti.
- Jika terdapat nilai IP (Indeks Prestasi) rata-rata sama pada setiap tingkat (dua semesteran) maka diambil nilai angka untuk penentuan rangking tertinggi.
- Tidak berbuat curang pada saat ujian berlangsung.
- Penilaian dilakukan untuk setiap Tahun Akademik berjalan.
|
|
| Kampus Diamond |
Kampus Emerald
|
Kampus Topaz |
| |
|
|
| Jl. Sei Deli No. 18 |
Jl. Gatot Subroto No. 130 |
Jl. Damar No. 9 G |
| Telp. (061) 4567111 (Hunting) |
Telp. (061) 4519400 - 4519070 |
Telp. 4562873 - 4562876 - 4562773 |
| Fax. (061) 4527548 |
Fax. (06) 4522204 |
|
| Medan - 20114 |
Medan - 20114 |
Medan - 20118 |
| Indonesia |
Indonesia |
Indonesia |
|
|
|
|