PERATURAN MAHASISWA STIE –STMIK IBBI MEDAN
PERILAKU DALAM KEHIDUPAN KAMPUS
- Mahasiswa STIE-STMIK IBBI sebagai individu merupakan anggota komunitas kampus agar mengikuti norma umum yang berlaku.
- Mahasiswa STIE-STMIK IBBI agar ikut memelihara, menjaga keutuhan dan kebersihan, serta fasilitas umum dan ruangan publik dalam kampus.
- Mahasiswa STIE-STMIK IBBI agar mempunyai kepedulian dan kepekaan terhadap kehidupan Civitas Akademika STIE – STMIK IBBI
- Mahasiswa IBBI agar mengikuti tata tertib kampus yang ditetapkan STIE – STMIK IBBI
ETIKA DAN SOPAN SANTUN
Mahasiswa IBBI sebagai anggota masyarakat IBBI, agar berprilaku sesuai dengan etika dan sopan santun secara umum.
Mahasiswa agar berpenampilan serta berpakaian sopan, rapi, bersih, dan bersepatu / Sandal bertali belakang setiap datang ke kampus.
Bersikap sopan dan santun menghormati Pimpinan Sekolah Tinggi, Dosen, Karyawan, sesama Mahasiswa serta tamu resmi yang datang ke Kampus STIE-STMIK IBBI
PERATURAN
Mahasiswa STIE-STMIK IBBI diharapkan tidak melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dan norma yang berlaku.
AZAS
Jika mahasiswa melakukan pelanggaran, STIE-STMIK IBBI dapat memberikan sanksi yang setinggi-tingginya berupa pencabutan status sebagai mahasiswa STIE-STMIK IBBI secara permanen.
TINDAKAN TERLARANG
- Mengenakan pakaian yang kurang sopan atau sandal (baju tidak berlengan dan atau celana pendek).
- Berprilaku tidak sopan di lingkungan kampus.
- Mengganggu ketenangan belajar dan atau bekerja dalam kampus.
- Menggunakan bahasa yang tidak sopan selama di lingkungan kampus.
- Menganggu aktivitas kampus dengan duduk di tangga-tangga kampus.
- Merokok pada tempat yang tidak diizinkan.
- Menulis/mencoret/merusak sarana prasarana milik kampus.
- Melakukan tindakan pemalsuan.
- Membawa, menggunakan, dan menyebarluaskan narkoba atau obat terlarang.
- Membawa senjata (api, tajam, peledak, dan sejenisnya).
- Merusak/merampas/mencuri milik orang lain.
- Melakukan tindak penganiayaan atau tindak kekerasan.
- Membawa dan atau meminum minuman keras di kampus.
- Berjudi atau sejenisnya di kampus.
- Melakukan hasutan, menyebarkan informasi yang merugikan nama baik seseorang, lembaga, golongan, ras, suku, dan agama.
- Melakukan perkelahian/tawuran/pengeroyokan, baik perorangan maupun kelompok.
- Melakukan perbuatan asusila.
- Dilarang melakukan perbuatan atau ucapan yang merendahkan martabat dan kehormatan Pimpinan, Dosen, Karyawan, Mahasiswa dan orang lain sehingga menimbulkan kesalah pahaman maupun konflik antar perseorangan atau antar kelompok
Sanksi:
Pelanggaran atas larangan di atas dapat dikenakan sanksi berupa:
- Teguran (lisan) dan tidak diizinkan memasuki kampus, atau
- Peringatan 1 (tertulis), atau
- Peringatan terakhir (tertulis), atau
- Di non-aktifkan selama 1 semester ataupun pencabutan status Mahasiswa secara permanen.
Sanksi dikenakan terhadap suatu pelanggaran dengan tujuan untuk memberikan pengertian mengenai adanya aturan yang harus diikuti serta memberi peringatan terhadap tindakan yang salah. Sanksi menjadi peringatan untuk mendidik dan tidak hanya berlaku bagi mahasiswa yang melanggar, melainkan juga anggota civitas akademik lainnya yang memilki hak dan kewajiban yang sama terhadap peraturan yang berlaku.
PENGERTIAN
Sanksi adalah suatu tindakan yang diberikan kepada mahasiswa, baik secara perorangan atau kelompok/organisasi, karena terbukti melakukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
- Sanksi dikenakan terhadap suatu pelanggaran dengan tujuan untuk memberikan pengertian mengenai adanya aturan yang harus diikuti, memberi peringatan terhadap tindakan yang salah, serta sanksi tersebut menjadi peringatan untuk mendidik dan tidak hanya berlaku bagi mahasiswa yang melanggar, melainkan juga anggota sivitas akademika lainnya yang memilki hak dan kewajiban yang sama terhadap peraturan.
- Sanksi dapat diberikan kepada mahasiswa (perorangan, organisasi, atau penanggung jawab organisasi) atas tindakan atau perbuatan yang terbukti melanggar peraturan institusi.
- Dengan diberikannya sanksi, diharapkan tidak terjadi lagi pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan atau mahasiswa lain. Pengulangan pelanggaran, baik yang telah dilakukan sendiri maupun yang telah dilakukan oleh orang lain, dapat dikenakan sanksi yang lebih berat.
JENIS SANKSI
Jenis sanksi yang dijatuhkan tergantung dari jenis kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan. Sanksi dikategorikan berdasarkan urutan dari yang paling ringan sampai yang paling berat.
- Sanksi-sanksi administratif terdiri dari:
- Teguran (lisan).
- Peringatan (tertulis).
- Penghentian sementara kegiatan organisasi.
- Pencabutan izin kegiatan.
- Sanksi-sanksi akademik terdiri dari:
- Peringatan (tertulis).
- Dikeluarkan dari kegiatan perkuliahan.
- Dikenakan status sebagai mahasiswa percobaan.
- Penghentian sementara status sebagai mahasiswa.
- Pencabutan status sebagai mahasiswa secara permanen.
|