ORGANISASI MAHASISWA
STIE-STMIK IBBI juga mempunyai tujuan menghasilkan lulusan yang berjiwa besar dan memiliki kemampuan memimpin serta memiliki kemampuan berkomunikasi. Untuk mewujudkan hal ini, maka wadah yang ideal adalah melalui organisasi kemahasiswaan. Oleh sebab itu, STIE-STMIK IBBI senantiasa memfasilitasi dan mendorong terbentuknya organisasi kemahasiswaan dan berbagai kegiatan kemahasiswaan.
Organisasi mahasiswa diselenggarakan dari, oleh, dan untuk mahasiswa dengan menganut azas manajemen terbuka, tidak diskriminatif, mandiri, kekeluargaan, efektif, efisien, dan transparan, yakni:
- Organisasi mahasiswa adalah wadah pembinaan sikap dan kepribadian serta menanamkan nilai-nilai luhur dalam diri mahasiswa. Sifat organisasi dapat berupa organisasi keilmuan, keprofesian, olah raga, seni dan budaya, serta pengembangan penalaran dan kemasyarakatan.
- Organisasi mahasiswa di STIE-STMIK IBBI adalah wadah kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler yang merupakan bagian terpadu dari sarana pengembangan dan penyebarluasan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dalam memperkaya peningkatan sumber daya manusia.
- Kegiatan kokurikuler yang dimaksud di atas adalah kegiatan mahasiswa berdasarkan pada penalaran keprofesian atau keilmuan sesuai dengan program studi.
- Kegiatan ekstrakurikuler yang dimaksud di atas adalah kegiatan mahasiswa berdasarkan bakat, minat, dan penalaran.
Azas
- Organisasi mahasiswa di STIE-STMIK IBBI tidak menginduk pada organisasi masyarakat, organisasi sosial, atau organisasi politik manapun.
- Peraturan organisasi mahasiswa STIE-STMIK IBBI tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku umum di negara Republik Indonesia dan peraturan serta ketentuan yang berlaku di STIE-STMIK IBBI.
Kebebasan Berorganisasi
- Mahasiswa STIE-STMIK IBBI memiliki hak kebebasan untuk berorganisasi dan bergabung dengan organisasi-organisasi mahasiswa di STIE-STMIK IBBI untuk mengembangkan bakat, minat, dan penalaran.
- Keanggotaan, kebijakan, dan kegiatan organisasi mahasiswa di STIE-STMIK IBBI ditentukan oleh anggota dalam organisasi yang bersangkutan.
- Anggota organisasi mahasiswa STIE-STMIK IBBI adalah mahasiswa STIE-STMIK IBBI yang terdaftar secara sah.
- Keanggotaan seorang mahasiswa hanya diakui setelah mahasiswa tersebut tercatat oleh organisasi mahasiswa yang bersangkutan.
- Setiap organisasi mahasiswa memiliki pembimbing.
- Pembimbing yang dimaksud di atas dapat diangkat dari staf akademik (dosen) atau pegawai non akademik di lingkungan STIE-STMIK IBBI yang memiliki kemampuan sesuai dengan bidangnya.
- Pengurus organisasi mahasiswa terdiri atas mahasiswa yang terdaftar pada semester yang sedang berjalan dan tidak sedang menjalani sanksi.
- Mahasiswa yang menjadi pengurus organisasi mahasiswa selayaknya tidak bermasalah akademik dan dapat mengelola waktu dengan baik sehingga dapat dibanggakan prestasinya.
Tata Cara Pendirian Organisasi Mahasiswa
- Pendirian organisasi mahasiswa STIE-STMIK IBBI hanya dimungkinkan sepanjang organisasi tersebut bertujuan mendukung pendidikan di STIE-STMIK IBBI dan merupakan wahana pengembangan diri mahasiswa.
- Pendirian organisasi diusulkan oleh kelompok mahasiswa STIE-STMIK IBBI yang sama dengan mengikuti tata cara sebagai berikut:
- Pengajuan proposal pendirian organisasi mahasiswa.
- Organisasi mahasiswa STIE-STMIK IBBI memiliki anggota sekurang-kurangnya 10 orang yang dinyatakan dengan tanda tangan seluruh anggota dalam surat pernyataan kesediaan menjalankan organisasi mahasiswa.
- Mengisi dan melengkapi formulir pendaftaran organisasi mahasiswa yang disediakan oleh Wakil Ketua III bidang kemahasiswaan.
- Memiliki AD/ART.
- Daftar riwayat hidup keanggotaan.
- Memiliki program kerja (minimal satu semester).
- Interview dilakukan oleh Wakil Ketua III bidang kemahasiswaan untuk mengetahui sejauh mana persiapan dan kesiapan dalam pendirian organisasi mahasiswa tersebut.
- Organisasi yang telah memenuhi dan melengkapi persyaratan serta telah dinyatakan sah mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
Organisasi dapat di bentuk sesuai dengan kebutuhan
Pembiayaan
Pembiayaan untuk keperluan organisasi dapat diperoleh dari sumber-sumber keuangan sebagai berikut:
- Dana/ Iuran BEM
- Bantuan yang tidak mengikat.
- Iuran keanggotaan organisasi
- Usaha organisasi yang dilakukan secara sah dan legal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pencabutan
STIE-STMIK IBBI dalam hal ini Wakil Ketua III bidang kemahasiswaan dapat mencabut hak organisasi mahasiswa apabila terbukti:
- Melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban, dan kelancaran pelaksanaan Proses Belajar Mengajar (PBM) dan hal-hal lain yang
- Melanggar ketentuan dan peraturan STIE-STMIK IBBI merugikan STIE-STMIK IBBI
- Organisasi yang tidak aktif selama 3 bulan berturut-turut dan atau yang tidak menyampaikan laporan bulanan atau kegiatan.
UNIT KEGIATAN MAHASISWA
Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) merupakan kelengkapan nonstruktural pada perguruan tinggi dan bernaung di jajaran Badan Eksekutif Mahasiswa ( BEM ), berfungsi sebagai wadah yang merencanakan, melaksanakan, dan mengembangkan kegiatan ekstrakurikuler di tingkat perguruan tinggi yang bersifat penalaran dan keilmuan, minat dan kegemaran, kerohanian, pencinta alam, kesejahteraan mahasiswa, serta pengabdian pada masyarakat.
| 1. |
Penalaran dan Keilmuan |
|
|
Kegiatan ini dimanfaatkan oleh mahasiswa yang ingin memperdalam pengetahuannya di bidang bahasa, komputer (software dan hardware), penelitian, dan lainnya yang dibimbing para dosen yang berpengalaman di bidangnya masing-masing. |
| 2. |
Minat dan Bakat |
| |
Kegiatan minat dan kegemaran mahasiswa yang terangkum dalam kegiatan mahasiswa.
Terdapat beberapa kegiatan untuk Minat dan Bakat, yaitu:
- Mading IBBI
- Ekspresi News
- Modelling
- Dancing
- Singing
- Theater dan Parodi
|
| 3. |
Kerohanian |
|
|
Berbagai kegiatan keagamaan yang dilakukan mahasiswa yang berasal dari berbagai agama dan keyakinan yang berbeda-beda di STIE-STMIK IBBI dengan membentuk Keluarga Mahasiswa Islam, Buddha, dan Kristen yang masing-masing mempunyai program kerja kegiatan keagamaan.
Terdapat 3 (tiga) UKM Kerohanian, yaitu:
- Keluarga Mahasiswa Buddhis (KMB)
- Perhimpunan Mahasiswa Kristen (PMK)
- Forum Silahturahmi Mahasiswa Islam ( Fosmi )
|
| 4. |
Olahraga |
|
|
Kegiatan olahraga mahasiswa yang dilaksanakan di STIE-STMIK IBBI
Terdapat beberapa kegiatan Olah raga :
- Kegiatan Olahraga Pencinta Alam
- Kegiatan Olah Raga Bola Basket
- Kegiatan Olah Raga Futsal
- Kegiatan Olah Raga Tenis Meja
|
PERSYARATAN KEGIATAN
| •
|
Kegiatan mahasiswa dapat diizinkan apabila sesuai dengan pedoman sebagai berikut:
| a. |
Tidak mengganggu kegiatan resmi STIE-STMIK IBBI (termasuk proses perkuliahan). |
| b. |
Menjaga nama baik dan tidak merusak citra STIE-STMIK IBBI |
| c. |
Memberikan manfaat nyata pada pendidikan dan pengembangan mahasiswa sesuai dengan visi, misi, dan tujuan STIE-STMIK IBBI |
| d. |
Mendapat izin dari Wakil Ketua III bidang kemahasiswaan melalui pengajuan proposal kegiatan. |
| e. |
Surat dari Wakil Ketua III bidang kemahasiswaan tentang pemberian izin pelaksanaan kegiatan. |
| e. |
Mendapat izin penggunaan fasilitas sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Pemasangan poster, spanduk, umbul-umbul dan sejenisnya serta penyebaran pamflet, selebaran, brosur, leaflet dan sejenisnya yang menggunakan fasilitas kampus harus seijin Wakil Ketua III atau Pejabat yang ditunjuk dan berwenang untuk itu |
|
| • |
Kegiatan mahasiswa yang melibatkan pihak luar STIE-STMIK IBBI harus mendapat izin tertulis dari Wakil Ketua III bidang kemahasiswaan. |
| • |
Kegiatan mahasiswa di luar kampus harus mengindahkan norma, aturan, dan adat yang berlaku di lingkungan setempat. |
| • |
Kegiatan di dalam maupun di luar kampus yang mengatasnamakan STIE-STMIK IBBI harus mendapat izin dari Wakil Ketua III bidang kemahasiswaan. |
| • |
Kegiatan di dalam maupun di luar kampus wajib memiliki pembimbing yang ditunjuk oleh Wakil Ketua III bidang kemahasiswaan. |
PELAKSANAAN KEGIATAN
| • |
Melaksanakan koordinasi kerja yang baik sesama anggota dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat. |
| • |
Melibatkan seluruh mahasiswa dalam kegiatan untuk menciptakan regenerasi. |
| • |
Melaksanakan koordinasi dengan pembimbing yang telah ditunjuk oleh Wakil Ketua III bidang kemahasiswaan. |
| • |
Menghadirkan staf maupun para dosen untuk memeriahkan kegiatan sebagai bagian saling menghargai sesama sivitas akademika. |
| • |
Bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan, baik dari awal maupun berakhirnya kegiatan. |
| • |
Melakukan dokumentasi setiap momen kegiatan yang diadakan untuk dijadikan laporan dan album kegiatan. |
| • |
Laporan tertulis disampaikan ke Wakil Ketua III bidang kemahasiswaan setelah selesainya kegiatan (termasuk bon faktur pembelian wajib dilampirkan). |
Hak dan Kewajiban Mahasiswa
1. Hak dan Kewajiban Mahasiswa
- Menggunakan kebebasan akademik secara bertanggungjawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik.
- Memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, dan kegemaran.
- Memanfaatkan fasilitas perguruan tinggi dalam rangka kelancaran proses belajar.
- Mendapat bimbingan dari dosen dan bertanggugn jawab atas program studi yang diikutinya dalam penyelesaian studinya.
- Memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikutinya serta hasil belajarnya.
- Memanfaatkan sumberdaya perguruan tinggi melalui perwakilan/organisasi kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan, minat dan tata kehidupan bermasyarakat.
- Ikut serta dalam kegiatan organisasi mahasiswa perguruan tinggi yang bersangkutan.
- Memperoleh pelayanan khusus bilamana menyandang cacat.
2. Kewajiban Mahasiswa sebagai berikut:
- Mematuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku pada perguruan tinggi yang bersangkutan.
- Ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan perguruan tinggi yang bersangkutan.
- Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, dan atau kesenian.
- Menjaga kewibawaaan dan nama baik perguruan tinggi yang bersangkutan.
- Menjunjung tinggi kebudayaan nasional.
PENGHARGAAN
Pemberian Penghargaan
- Penghargaan adalah suatu bentuk perlakuan, pemberian atau kepedulian Kampus kepada Mahasiswa (sebagai perorangan, kelompok atau organisasi) yang dinilai telah menunjukkan suatu prestasi yang dapat meningkatkan citra STIE-STMIK IBBI di masyarakat.
- Penghargaan diberikan setelah diadakan suatu penilaian terhadap prestasi Mahasiswa secara terus menerus dan konsisten dalam bidang tertentu, dan mendukung serta membantu kegiatan pendidikan yang dapat dijadikan teladan bagi Mahasiswa STIE-STMIK IBBI.
- Penghargaan dapat diberikan berupa:
- Piagam penghargaan.
- Plakat.
- Beasiswa.
- Menjadi peserta kehormatan dalam suatu acara tingkat Kampus, Nasional maupun Internasional.
- Penghargaan dalam bentuk lain yang diberikan oleh pihak kampus
|